Point, 4 Jenis Kontrak Kerja Karyawan Yang Wajib Anda Ketahui | Pada Artikel yang Anda baca kali ini dengan judul 4 Jenis Kontrak Kerja Karyawan Yang Wajib Anda Ketahui, kami telah mempersiapkan artikel tentang jenis kontrak kerja karyawan dengan baik untuk Anda baca dan ambil informasi didalamnya.
Saat seseorang telah diterima di perusahaan dia bekerja. Maka kandidat tersebut berhak menerima surat perjanjian kontrak kerja dari perusahaan yang kandidat lamar. Tidak jarang juga kandidat menyepelekan isi dari pernjanjian kontrak kerja karena saking senangnya mendapat kerja. Mudah-mudahan isi postingan jenis kontrak kerja karyawan yang kami tulis ini dapat Anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Jenis Kontrak Kerja Karyawan Yang Wajib Anda Ketahui Untuk Fresh Graduate
Bila Anda salah satu orang yang diterima kerja di suatu perusahaan. Maka jangan anggap sepele surat kontrak kerja ini. Karena sifatnya yang sangat penting dan mempunyai kekuatan hukum yang bisa menjamin nasib Anda juga sebagai karyawan nantinya. Isi dari surat tersebut terdiri dari syarat-syarat, kesepakatan, hak, serta kewajiban dari sisi perusahaan dan karyawan.
Apalagi untuk para fresh graduate yang masih belum pernah bekerja sama sekali. Berikut kami berikan 4 jenis kontrak kerja yang bisa Anda pahami. Sehingga untuk bisa menghindari Anda dari salah paham.
1. Karyawan Tetap (PKWTT)
Karyawan tetap (PKWTT) adalah perjanjian kerja anatara kandidat terpilih dan perusahaan sebagai karyawan tetap dan tidak terikat oleh waktu tertentu. Jadi, kandidat terpilih disebut juga sebagai karyawan tetap.
Karyawan tetap biasanya dibuat secara lisan saja dan tidak wajib untuk mendapatkan pengesahan dari instansi yang terkait. Akan tetapi perusahaan sebagai pemberi kerja juga harus membuat serta memberikan surat pengangkatan kerja bagi karyawan tetap tersebut.
2. Karyawan tidak tetap (PKWT)
Karyawan tidak tetap adalah perjanjian kerja waktu tertentu yang isinya hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan yang sifatnya hanya sementara dan tidak terikat jangka waktu tertentu. Sehingga karyawan tidak tetap biasa disebut dengan karyawan kontrak.PKWT dibuat secara tertulis dalam 3 rangkap yaitu untuk perusahaan, karyawan, dan dinas tenaga kerja.
3. Karyawan paruh waktu
Karyawan paruh waktu adalah perjanjian kerja yang hampir mirip dengan karyawan tidak tetap dengan ikatan yang jauh lebih bebas. Durasi jam kerja karyawan paruh waktu berkisar kurang dari 7–8 jam / hari.
Upah atau gaji kerja aruh waktu ini dibayar secara harian atau pada saat project yang sedang dikerjakan. Karyawan paruh waktu ini juga biasa disebut freelancer.
4. Outsourcing
Outsourcing adalah sebuah sistem dimana perusahaan penyedia tenaga kerja (outsource) menyalurkan sebagian tenaga kerja untuk kebutuhan perusahaan pemberi kerja. Perusahaan yang melakukan aktivitas outsourcing memiliki tujuan agar bisa menghemat biaya rekrutmen dan pelatihan.
Dalam outsourcing hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan bisa termasuk dalam PKWT atau PKWTT. Namun untuk outsourcing PKWT telah diatur dalam Keputusan Mahkamah Konstitusi Register №27/PUU-X/2011 yang isinya tentang prinsip pengalihan tindakan perlindungan bagi karyawan.
Baca Juga: 5 Cara Mengembangkan Potensi Diri Untuk Berprestasi
Penutup
Sekian yang dapat kami bagikan, tentang 4 Jenis Kontrak Kerja Karyawan Yang Wajib Anda Ketahui, dimana Anda telah mengetahui beberapa jenis kontrak kerja yang bisa menjadi bekal jika Anda diterima di perusahaan yang Anda inginkan. Terima kasih telah mengunjungi artikel kami, semoga bermanfaat dan sampai jumpa lagi di artikel kami berikutnya.