work lAturan Jam Kerja Pegawai Sesuai UU Cipta Kerja Terbaru

Pointhub
8 min readSep 28, 2024

--

Peraturan mengenai jam kerja karyawan harus dipatuhi oleh perusahaan atau pemberi kerja. Perusahaan atau pemberi kerja harus menjadwalkan jam kerja sesuai dengan yang ditentukan oleh pemerintah.

Apakah peraturan waktu kerja yang ditetapkan oleh perusahaan tempat Anda bekerja sudah sesuai dengan ketentuan yang direncanakan oleh pemerintah?

Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih jauh mengenai peraturan waktu kerja penuh, Anda bisa membaca penjelasannya di artikel ini. Baca sampai akhir dan jangan lewatkan apa pun!

Pengaturan jam kerja menurut pemerintah

Aturan mengenai jam kerja di Indonesia ditentukan oleh undang-undang pemerintah. Undang-undang yang mengatur jam kerja adalah Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 (UUK 13/2003).

Aturan ini kemudian diperbarui kembali dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Dalam undang-undang ini terdapat dua (dua) sistem jam kerja yang berlaku bagi dunia usaha di Indonesia, yaitu:

  • 7 jam per hari atau 40 jam per minggu, berlaku selama 6 hari kerja dengan satu hari istirahat;
  • 8 jam kerja per hari atau 40 jam per minggu selama 5 hari kerja dengan dua hari libur.

Perusahaan dapat menyesuaikan aturan jam kerja yang berlaku sesuai dengan kebutuhan perusahaan saat ini. Termasuk hari libur, perusahaan dapat menyediakannya pada akhir pekan atau hari lainnya.

Peraturan ini mungkin tidak berlaku untuk perusahaan komersial tertentu. Hal itu tertuang dalam UU Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 21 ayat (3) atau UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 77 ayat (3).

Dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Imigrasi Nomor KEP-233/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dilaksanakan Secara Berkelanjutan. Ayat (1) Pasal 3 menyebutkan bahwa fungsi yang bersangkutan meliputi:

  • Pekerjaan yang bekerja di layanan kesehatan.
  • Pekerjaan yang bekerja di bidang jasa transportasi.
  • Pekerjaan bekerja di bidang jasa perbaikan alat transportasi;
  • Pekerjaan yang bekerja pada bidang usaha pariwisata;
  • Pekerjaan di bidang jasa pos dan telekomunikasi;
  • Pekerjaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa listrik dan air minum serta penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi;
    Bekerja di supermarket, toko dan lain-lain;
  • Pekerjaan Media;
  • Pekerjaan di sektor keamanan. lembaga konservasi;
  • Pekerjaan yang penghentiannya akan mengakibatkan terganggunya proses produksi, kerusakan bahan serta pemeliharaan/perbaikan peralatan produksi.

Aturan istirahat kerja

Tahukah Anda bahwa jadwal kerja bukanlah satu-satunya hal yang memiliki aturan? Ya, selain jam kerja, istirahat kerja juga tunduk pada peraturan yang berlaku bagi dunia usaha di Indonesia.

Aturan cuti kerja diatur dalam Pasal 79 UUK 13/2003 yang kemudian diperbarui dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Ada dua aturan mengenai jam istirahat yang berlaku menurut undang-undang:

Aturan mengenai waktu istirahat antar jam kerja

Aturan pertama mengenai istirahat yang bermanfaat bagi karyawan selama bekerja adalah aturan istirahat di antara jam kerja. Bila Anda bekerja 4 jam, Anda berhak mendapat istirahat minimal 30 menit.

Istirahat yang menjadi hak karyawan tidak termasuk dalam waktu kerja. Oleh karena itu, penghitungan 40 jam kerja per minggu atau 8 jam kerja per hari belum termasuk jam istirahat yang dinikmati karyawan.

Untuk lebih jelasnya anda dapat membaca contoh dibawah ini:

Bella bekerja di sebuah perusahaan perangkat lunak akuntansi. Perusahaan tempat Bella bekerja mempunyai aturan kerja 5 hari dalam seminggu, sehingga Bella harus bekerja 8 jam sehari.

Bella akan bekerja mulai pukul 08.00 hingga 17.00 dengan jam libur mulai pukul 12.00 hingga 13.00. Berdasarkan informasi di atas, berikut perhitungan jam kerja Bella:
= (waktu kembali — waktu masuk) — durasi jeda
= (17.00–08.00) — (13.00–12.00)
= (9 jam) — (1 jam)
= 8 jam

Dari perhitungan tersebut terlihat Bella bekerja 8 jam per hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sesuai undang-undang.

Aturan istirahat per minggu

Selain aturan istirahat antar jam kerja, aturan jam istirahat juga berlaku sepanjang minggu. Bagi perusahaan yang menggunakan aturan 6 hari kerja, perusahaan memberikan hak istirahat 1 hari dalam seminggu.

Sedangkan bagi perusahaan yang menggunakan aturan 5 hari berarti perusahaan memberikan hak istirahat dua hari dalam seminggu. Seperti yang sudah kami jelaskan sebelumnya, perusahaan bisa menjadwalkan waktu istirahat kerja pada akhir pekan atau hari lainnya.

Aturan lembur

Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 (UUK 13/2003), pemerintah juga mengatur waktu lembur bagi pegawai. Karyawan dapat bekerja lembur maksimal 3 jam per hari dan 13 jam per minggu.

Atas kerja lembur yang dilakukan karyawan, Perusahaan wajib memberikan kompensasi lembur sesuai ketentuan yang berlaku. Namun di bidang penciptaan lapangan kerja, aturan mengenai waktu lembur mengalami perubahan, menjadi maksimal 4 jam per hari dan 18 jam per minggu.

Selain itu, perubahan lain dalam UU Cipta Kerja mengatur bahwa petugas HRD harus membuat daftar pekerja lembur yang mencantumkan nama pekerja lembur dan durasi lemburnya. Tim HRD dapat menggunakan aplikasi manajemen kehadiran untuk mengatur perhitungan lembur karyawan dan mengatur jadwal shift.

Selain itu, perusahaan juga harus mengeluarkan perintah lembur kepada karyawan yang terkena dampak, baik secara tertulis maupun digital. Apabila perusahaan tidak menyediakannya, maka pekerja yang bersangkutan dapat menolak kerja lembur.

Aturan Cuti Karyawan

Selain hak karyawan untuk mendapatkan manfaat waktu istirahat di sela-sela jam kerja dan juga selama seminggu, karyawan juga berhak untuk cuti. Lisensi ini diperoleh berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh undang-undang.

Dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 79 ayat (2) disebutkan bahwa pekerja berhak mendapat cuti tahunan paling sedikit 12 hari dalam setahun. Karyawan dapat mengambil cuti tahunan jika bekerja terus menerus selama 12 bulan atau satu tahun di perusahaan.

Untuk lebih jelasnya anda dapat membaca penjelasan cuti karyawan dibawah ini:

1. Aturan cuti bersama
Cuti bersama adalah cuti yang diambil pada hari-hari yang kurang efisien, misalnya antara hari libur nasional dan akhir pekan, hari libur keagamaan, dan hari libur nasional.

Ketika seorang karyawan mengambil cuti bersama ini, gaji cuti tahunannya akan dikurangi berdasarkan jumlah hari cuti bersama tersebut.

2. Aturan cuti hamil
Karyawan yang hamil berhak mendapatkan cuti selama 1,5 bulan sebelum dan sesudah melahirkan.

3. Cuti sakit
Karyawan yang sakit dan tidak mampu bekerja berhak mendapatkan cuti sakit. Jumlah hari yang diberikan cuti sakit sesuai dengan anjuran dokter.

4. Aturan cuti haid
Cuti haid juga menjadi hal yang wajib diperhatikan oleh perusahaan bagi setiap karyawannya. Cuti bulanan ini berlaku bagi karyawan yang menderita suatu penyakit pada awal siklus menstruasinya.

Tergantung pada nyeri haid yang biasanya terjadi pada dua hari pertama, pekerja berhak atas cuti haid selama dua hari dan gajinya tetap dibayar penuh sesuai dengan pasal 81 Kode Ketenagakerjaan.

5. Aturan Cuti Haji/Umrah
Bagi karyawan yang hendak menunaikan ibadah haji atau umrah, karyawan berhak mendapatkan cuti haji atau umroh untuk jangka waktu 50 hari atau berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan yang bersangkutan.

Berdasarkan Pasal 93 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, perusahaan wajib membayar gaji secara penuh pada saat karyawannya menunaikan ibadah haji atau umrah. Cuti ini hanya diberikan kepada karyawan satu kali saja.

6. Aturan cuti penting lainnya
Selain hari-hari libur tersebut di atas, terdapat hari-hari libur lain yang diatur dalam Pasal 93 ayat (2) dan (4), yaitu:

  • Karyawan yang sudah menikah: 3 hari;
  • Karyawan mengawinkan anaknya: dua hari;
  • Sunat anak oleh pegawai: dua hari;
  • Staf membaptis anak-anak: 2 hari;
  • Apabila istri pekerja melahirkan atau keguguran: dua hari;
  • Kematian suami/istri, orang tua/mertua, anak/mertua: 2 hari;
  • Meninggalnya salah satu anggota keluarga dalam suatu rumah tangga: suatu hari.

Apa saja tips mengatur waktu kerja karyawan?

Mengatur jam kerja karyawan tidak selalu mudah bagi perusahaan, termasuk jam kerja. Meski terkesan sepele, ternyata tantangannya banyak sekali.

Jadwal kerja juga dapat mempengaruhi kinerja bisnis dan menentukan kemajuan suatu perusahaan. Jika tidak mengelolanya dengan cermat, terutama terkait jam lembur atau jam kerja, risikonya bisa berakibat fatal.

Lantas, apa saja yang harus diperhatikan oleh bagian pengembangan sumber daya manusia suatu perusahaan agar jam kerja karyawannya lebih sesuai dengan kebutuhannya?

  1. Menginformasikan kepada perusahaan mengenai jam kerja karyawan

Sistem jam kerja karyawan dapat menjadi solusi yang adil bagi dunia usaha dan karyawan agar tujuannya dapat tercapai.

Meski tidak mudah mengambil keputusan terkait jam kerja individu, namun tentunya harus ada komunikasi dua arah dengan karyawan. Langkah komunikasi tersebut sangat penting untuk menghormati karyawan yang juga memiliki kehidupan pribadi bersama keluarganya.

Bahkan tidak menutup kemungkinan karyawan mempunyai riwayat penyakit yang tidak memungkinkannya bekerja pada malam hari.

Melalui percakapan terbuka, mereka bisa mengetahui apakah mereka mampu bekerja berjam-jam atau tidak. Memperhatikan bahwa karier dan kehidupan pribadi Anda berjalan dengan baik.

2. Pastikan jam kerja karyawan direncanakan dengan jelas
Sebelum menetapkan jadwal kerja, Anda perlu memastikan bahwa Anda memahami seluk beluk industri Anda dan cara mengelola tim. Dengan mengetahui industri spesifik Anda, Anda dapat mengetahui waktu tersibuk untuk bisnis tersebut.

Setelah menemukan masa-masa sibuk, karyawan yang sesuai kemudian diidentifikasi untuk ditugaskan pada waktu-waktu tertentu. Dengan begitu, proses penyusunan jadwal kerja bisa lebih efisien dan nyaman bagi seluruh karyawan.

Jika Anda merasa kesulitan untuk melakukannya sendiri, kini telah hadir aplikasi absensi online untuk membuat jadwal kerja yang memudahkan Anda dalam mengatur jam kerja. Fitur Jam Kerja memungkinkan bisnis dengan mudah menjadwalkan jam kerja setiap karyawan di suatu departemen.

3. Memastikan tidak terjadi surplus pekerja pada jam kerja tertentu
Jika terjadi kelebihan staf pada jam kerja tertentu, kemungkinan besar akan berdampak pada jadwal kerja karyawan serta perhitungan penggajian.

Untuk menghindari masalah penjadwalan dan penggajian, sebaiknya hitung secara rinci kebutuhan tenaga kerja dan jumlah karyawan yang sebenarnya dibutuhkan.

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah jabatan atau jabatan karyawan yang bekerja pada jam tersebut. Baik pagi maupun sore, setiap posisi harus diisi oleh pegawai yang sesuai dengan bidangnya.

4. Terkadang mengatur jadwal kerja bergantian
Rasanya setiap orang yang sudah lama berkecimpung di suatu bidang membutuhkan suasana baru. Tujuannya agar tidak bosan dan bisa menemukan suasana baru.

Tindakan yang ditujukan untuk bekerja dalam jangka waktu tertentu dapat mengganggu kondisi mental Anda jika dilakukan terlalu lama. Oleh karena itu pentingnya penerapan rotasi pekerjaan dalam perusahaan.

Hal ini dapat meningkatkan semangat kerja karyawan, menghasilkan kinerja yang lebih baik dan juga meningkatkan produktivitas. Sebaiknya jadwal kerja diubah secara berkala dan juga melalui komunikasi dengan pegawai yang melaksanakan tugas, sehingga tidak ada keberatan dalam pelaksanaannya.

5. Waktu kerja maksimal delapan jam per hari
Tampaknya model kerja 8 jam sehari sudah lama diterapkan di seluruh dunia. Namun tampaknya banyak perusahaan telah menjawab pertanyaan ini. Bukan hanya soal jam kerja, tapi juga produktivitas.

Pada hakikatnya jadwal kerja dalam sistem jam kerja harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan, yaitu delapan jam per hari. Hal ini akan diubah sesuai dengan aturan jam kerja yang terdapat dalam Pasal 77 UU Ketenagakerjaan.

  • 7 jam per hari (6 hari kerja per minggu)
  • 8 jam per hari (5 hari kerja per minggu)

Rata-rata jam kerja produktif per minggu adalah 40 jam.

6. Tetap sehat selama shift malamTerkadang, bekerja dengan jam kerja

yang panjang menimbulkan tantangan lain, terutama jika menyangkut kesehatan, terutama bagi mereka yang bekerja pada shift malam. Karena bekerja pada malam hari lebih berbahaya bagi kesehatan dibandingkan jam kerja normal yaitu pagi hingga sore hari.

Menurut data National Sleep Foundation, jam kerja malam hari dikaitkan dengan risiko penyakit, mulai dari gangguan metabolisme hingga kanker dan penyakit jantung. Untuk mengatasinya, tetaplah memiliki jadwal tidur yang baik, yakni 8 jam sehari di luar jam kerja.

Selain kebiasaan tidur, kebiasaan makan sehat juga harus dijaga. Selain harus menjaga diri, bagian pengembangan sumber daya manusia di perusahaan yang mengelola karyawan juga harus mengingatkan karyawan untuk selalu menjaga pola hidup sehat, bahkan pada jam kerja malam hari. Ketika jadwal kerja karyawan diatur secara proporsional, produktivitas dapat meningkat.

Meskipun karyawan pada umumnya bekerja dari pagi hingga sore, namun tidak menutup kemungkinan juga bekerja pada malam hari. Setiap bisnis yang dijalankan selama 24 jam tentunya membutuhkan jadwal kerja, agar seluruh bagian bisnis tetap dapat beroperasi.

Jadwal kerja yang ditetapkan bertujuan tidak hanya untuk menunjang operasional perusahaan tetapi juga untuk menjamin kondisi karyawan. Dengan menerapkan kebijakan yang tepat maka semua pihak akan mendapatkan keuntungan.

--

--