Cuti menikah berbeda dengan hak cuti lainnya. Karena itu, karyawan yang mengajukan izin menikah dan mendapat libur dari kantor, tidak mengurangi atau tidak memotong jatah cuti tahunannya. Bagaimana ketentuannya? Berikut pemaparannya.
Berapa lama cuti menikah menurut UU?
UU Ketenagekerjaan mengatur pemilik usaha untuk memberikan izin libur bekerja selama 3 hari untuk karyawan yang menikah. Perhitungannya: sehari sebelum pernikahan, sehari untuk acara pernikahan, dan sehari setelah pernikahan. Dalam banyak kasus, karyawan sering mengambil cuti tahunan berdekatan dengan izin menikah untuk memperoleh libur yang lebih panjang, baik untuk persiapan nikah maupun untuk tujuan bulan madu.
Bolehkah perusahaan memberi izin nikah lebih dari 3 hari?
Perusahaan tidak dilarang memberi cuti nikah karyawan lebih panjang, misalnya 5, 6 atau 7 hari, dengan pertimbangannya agar karyawan lebih fokus mempersiapkan pernikahan. Tetapi, pengusaha dilarang memberikan izin nikah kurang dari 3 hari.
Apakah cuti nikah diupah?
Ya. Pemilik usaha wajib membayar penuh upah karyawan yang izin menikah. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 93 berikut:
- Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan
- Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, dan pengusaha wajib membayar upah apabila: c) pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, istri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia.
Apakah perusahaan perlu mengatur cuti menikah?
UU mempercayakan perusahaan membuat aturan teknis pelaksanaan cuti menikah bagi karyawannya, misalnya tentang prosedur pengajuan cuti, berapa hari izin yang diberikan, kapan karyawan dapat mengajukan izin menikah, dan berapa kali izin menikah diperbolehkan. Pasal 93 ayat (5) menyebutkan bahwa pengaturan pelaksanaan ketentuan seperti dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Itu sebabnya perusahaan Anda mesti memasukkan aturan izin menikah ini dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Adakah sanksi bagi perusahaan yang mengabaikan cuti menikah?
Pengusaha yang tidak memberikan izin menikah atau memberikan izin tetapi tidak membayar penuh upahnya selama 3 hari, maka diancam sanksi pidana. Sesuai Pasal 186 ayat (1) pelanggaran ini dikenakan hukuman penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 dan paling banyak Rp 400.000.000.
Nah, sebagai pemilik usaha tetap perlu memperhatikan hak dan kewajiban para karyawan, ya!
Kesimpulan
Sekian yang dapat kami bagikan tentang Ketentuan untuk Cuti Menikah. Untuk mengetahui tentang PointHR lebih lanjut, dapat menghubungi Point dengan klik link ini atau pointhr.net dimana Anda bisa mencoba software KPI (key performance indicator), Absensi dan Sales Visitation. Terima kasih telah mengunjungi artikel kami, semoga bermanfaat dan sampai jumpa lagi di artikel kami berikutnya.