“HUBUNGAN KERJA atau HUBUNGAN KERJA SAMA” ,

Pointhub
4 min readOct 5, 2021

--

Apa bedanya?

Antara perusahaan atau pengusaha (yang lazim disebut sebagai pemberi kerja) dengan para karyawannya (yang lazim disebut sebagai penerima kerja) apabila ingin menjalin kerjasama maka prinsip awalnya akan selalu berupaya untuk saling mendapatkan keterbukaan dalam perjalanan suatu hubungan kerja.

Photo by Sebastian Herrmann on Unsplash

Namun banyak juga dengan hubungan kerja semacam ini dalam implementasinya akan terasa lama kelamaan menjadi kaku dan normatif, bahkan tidak jarang pula perusahaan atau pengusaha pada akhirnya akan dominan memegang kendali dan memiliki posisi tawar (bargaining position) lebih tinggi dari pada karyawannya dan itu adalah suatu keniscayaan dalam suatu hubungan kerja semacam ini.

Ada kalanya antara perusahaan yang dalam hal ini pengusaha sebagai pemberi kerja dengan karyawan sebagai penerima kerja membutuhkan hubungan yang lebih fleksibel dan tidak terbelenggu dalam aturan normatif namun hasilnya akan tetap produktif, maka untuk mendapatkan kondisi tersebut ada alternatif lain supaya lebih terasa memiliki posisi tawar (bargaining position) yang lebih seimbang, yang untuk selanjutnya kami menyebut hubungan antara pemberi kerja dengan penerima pekerjaan apalagi dengan sebutan antara majikan dan buruh adalah lebih moderat apabila disebut antara perusahaan sebagai Pihak Pertama dengan Pihak Kedua yang merupakan “mitra kerja” dan bukan karyawan atau buruh.

Untuk mengakomodir adanya hubungan antara perusahaan dengan pihak kedua tersebut maka diperlukan suatu format kerjasama yang selaras dan seimbang tanpa ada kesan hubungan antara majikan dan buruh tersebut.

Pengertian Kerjasama

Kerjasama pada intinya menunjukkan adanya kesepakatan antara dua orang atau lebih yang saling membutuhkan dan saling menguntungkan. Hubungan kerjasama semacam ini dapat disebut dengan istilah “kemitraan” atau Co-working, yang dapat didefinisikan sebagai “suatu kerjasama bisnis yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih dalam jangka waktu tertentu untuk mendapatkan keuntungan bersama dengan prinsip saling membutuhkan dan saling membesarkan satu sama lain.”

Pihak Pertama biasanya tidak memiliki kompetensi ataupun sumber daya untuk menjalankan suatu kegiatan tertentu sedangkan disisi lain Pihak Kedua memiliki kedua hal tersebut. Lalu Pihak Kedua membutuhkan penghargaan atau dapat berupa hasil evaluasi “kinerja” yang telah dibuktikan oleh Pihak Pertama. Kinerja disini berupa kinerja kegiatan yang telah dilakukan oleh Pihak Kedua

Artinya kedua belah Pihak saling membutuhkan dan saling mendapatkan manfaat. Sehingga timbullah kerjasama semacam ini.

Dasar Hukum

Karena dalam bentuk suatu kerjasama ini pada hakekatnya adalah melibatkan hubungan antara dua pihak atau lebih dan dalam jangka waktu tertentu maka prinsipnya dasarnya dapat mengacu pada Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dimana pada Pasal 1313 KUH Perdata tersebut dinyatakan bahwa :

“Perjanjian atau persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”.

Dari peristiwa ini, timbullah suatu hubungan hukum antara dua orang atau lebih yang disebut Perikatan yang di dalamya terdapat hak dan kewajiban masing-masing pihak yang melakukan perikatan tersebut termasuk didalamnya adalah standar evaluasi kinerja yang telah disepakati.

Oleh karenanya dari sini dapat diartikan Pasal tersebut memperbolehkan setiap orang membuat suatu perjanjian dengan orang atau pihak lain.

Dan dibagian lain dalam KUH Perdata memuat Pasal 1338 yaitu mengenai prinsip asas kebebasan berkontrak, maka terhadap pihak-pihak yang melakukan perjanjian yaitu antara pengusaha/ perusahaan/ pihak pertama dengan pekerja/buruh/pihak kedua dapat mengadakan perjanjian kerjasama dengan menggunakan istilah “hubungan kemitraan”

Pasal 1338 KUH Perdata tersebut selengkapnya berbunyi :

“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”

Tentunya perjanjian yang dibuat tersebut harus memenuhi persyaratan yang mengacu pada ketentuan sebelumnya yaitu Pasal 1320 KUH Perdata yang memuat syarat sah nya perjanjian yang terdiri dari :

1. Adanya kesepakatan untuk mengikatkan diri bersama, (artinya kedua belah pihak harus sama sama sepakat bekerja sama dan mengikatkan diri secara bersama dalam suatu perjanjian)

2. Adanya kecakapan dalam membuat perjanjian/kontrak, (artinya kedua belah pihak dinyatakan sah dalam membuat perjanjian jika sudah berusia 21 tahun keatas atau sudah menikah, tidak berada dibawah pengampuan orang/ pihak lain dan apabila berbentuk suatu perusahaan atau badan hukum maka mempunyai kewenangan sesuai dengan Akta Pendirian nya)

3. Adanya objek tertentu atau yang dapat ditentukan, (artinya obyek yang diperjanjikan harus jelas, dapat berbentuk produk/fisik/barang ataupun berbentuk jasa) serta dapat diukur secara obyektif hasil dari evaluasi kinerja nya

4. Adanya sebab yang tidak dilarang, (artrinya perjanjian tersebut dibuat berdasarkan tujuan yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku atau tidak bertentangan dengan norma kesusilaan, atau ketertiban umum dimana perjanjian tersebut dibuat)

Nah, ke empat syarat tersebut bersifat mutlak dan karenanya apabila salah satu saja dari syarat tersebut tidak terpenuhi maka perjanjian tersebut batal demi hukum

Kapan diperlukan kerjasama dalam bentuk Kemitraan (Co Working)

Hubungan kerja dengan suatu perjanjian kerja waktu tertentu maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu sudah lazim digunakan antara perusahaan dengan karyawan dimana hubungan kerja ini harus tunduk pada Undang Undang Ketenagakerjaan (dimana saat ini berlaku Undang Undang nomer 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja) beserta Peraturan2 lain yang berhubungan dengan itu.

Tetapi pada kenyataannya tidak semua pekerjaan dapat dikelola dengan hubungan kerja seperti tersebut. Adakalanya ketika “pekerjaan” itu membutuhkan fleksibilitas baik bagi pekerjanya maupun bagi pemberi kerja agar diperoleh outcome yang optimal yang dapat berbentuk hasil dari suatu evaluasi kinerja maka diperlukan cara lain dengan tidak mengabaikan prinsip prinsip dalam bekerja sama dan dikemas dalam suatu perjanjian kerja sama.

Ketika fleksibilitas dan tentunya hasil evaluasi kinerja yang telah disepakati ini menjadi kebutuhan utama maka harus dapat diakomodir agar hubungan tersebut sama sama memberikan fleksibilitas yang maksimal dan tentunya sekaligus tetap dapat memperoleh hasil yang diharapkan dan telah disepakati oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua sebagai mitra dari Pihak Pertama sebagai suatu bentuk kerjasama

Hubungan kerjasama semacam ini membuat kesetaraan antara Pihak Pertama maupun Pihak Kedua dimana masing masing memiliki kedudukan yang sama dan saling membutuhkan.

Next Point akan membahas lebih dalam tentang kemitraan (Co Working). Stay tuned!

--

--

No responses yet