Apakah Anda akrab dengan koperasi karyawan?. Keberadaan koperasi ini sebagai bentuk dukungan terhadap pegawai dari pemerintah. Penciptaan koperasi karyawan sebagai fasilitas bagi pekerja, terutama dalam hal keuangan.
Lantas, apa saja manfaat dari koperasi karyawan? Di bawah ini adalah penjelasan lengkap mengenai pengertian, tujuan dan cara kerja koperasi karyawan.
Pengertian Koperasi Karyawan
Koperasi karyawan adalah koperasi yang ada di perusahaan, beranggotakan anggota dan pengurus yang berasal dari karyawan perusahaan. Sama seperti koperasi pada umumnya, koperasi karyawan (Kopkar) juga menerapkan asas kekeluargaan.
Kopkar bersifat terbuka, artinya tidak ada paksaan dan semua karyawan boleh bergabung dengan Kopkar selama masih bekerja di perusahaan. Model kolaboratif juga bekerja secara mandiri, meskipun disponsori oleh perusahaan.
Selain itu, kopkar juga harus berbadan hukum dan terdaftar secara resmi. Kegiatan Kopkar biasanya dalam bidang jasa, penjualan, simpan pinjam bagi para anggota koperasi.
Berdasarkan UU №25 Tahun 1992 Pasal 15, jenis koperasi dibedakan menjadi dua jenis, yaitu koperasi primer dan koperasi sekunder. Kopkar termasuk dalam kategori koperasi primer, karena bentuk koperasi berasal dari sekumpulan orang yang memiliki visi dan misi yang sama di wilayah yang sama.
Tujuan dan Peran Koperasi Karyawan
Tujuan dibentuknya koperasi karyawan adalah sebagai wadah untuk ikut menyejahterakan dan membantu mengembangkan taraf ekonomi para karyawan yang tergabung dalam koperasi.
Peran koperasi juga dapat memberikan produktivitas kepada karyawan yang tidak dapat diberikan oleh perusahaan. Keberadaan koperasi memberikan keuntungan baik bagi perusahaan maupun karyawan.
Berikut ini adalah beberapa peran koperasi karyawan, antara lain:
- Meningkatkan kesejahteraan sosial dengan membangun potensi ekonomi anggota dan masyarakat luas.
- Berperan aktif dalam meningkatkan kualitas hidup anggota.
- Memperkuat sistem ekonomi sebagai basis fleksibilitas dan kekuatan ekonomi nasional.
- Mengembangkan dan mencapai perekonomian nasional yang lebih baik melalui kegiatan niaga bersama berdasarkan demokrasi ekonomi dan asas kekeluargaan.
Bagaimana cara kerja koperasi karyawan?
Kerja koperasi karyawan didasarkan pada prinsip-prinsip koperasi, antara lain:
- Mendistribusikan sisa hasil usaha secara adil dan proporsional dengan volume jasa usaha untuk setiap anggota.
- Mandiri.
- Manajemen demokratis.
- Pendidikan koperasi.
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
- Kerjasama antar koperasi karyawan lainnya.
- Bonus terbatas pada modal.
Jika koperasi karyawan mengacu pada koperasi simpan pinjam, maka cara koperasi beroperasi adalah melalui pembayaran langganan reguler dan angsuran dari anggota.
Modus operandi cupcar ini juga harus sesuai dengan tujuan awalnya saat dibentuk dan dengan persetujuan seluruh anggota.
Manfaat Kolaboratif Bagi Karyawan
Koperasi karyawan menikmati berbagai manfaat, baik berwujud maupun tidak berwujud. Berikut ini adalah keuntungan dari koperasi karyawan, antara lain:
1. Perencanaan keuangan yang baik
Keuntungan menjadi anggota kopkar adalah dapat mengelola keuangan dengan baik. Banyak karyawan yang masih belum bisa mengatur keuangan sehingga gaji bulanan habis dalam waktu singkat.
Namun, kini Anda dapat dengan fleksibel menggunakan akses gaji sebelumnya untuk memenuhi kebutuhan Anda tanpa memerlukan anggaran khusus dari perusahaan.
2. Tambahkan keahlian organisasi
Koperasi karyawan juga dapat menjadi forum organisasi bagi para anggota. Sebagai anggota, Anda dapat menambah teman dan pengalaman untuk bergabung dengan organisasi.
3. Membantu karyawan lain
Saat Anda menyetor uang ke kopkar, Anda juga berpartisipasi dalam pengembangan modal kolaboratif. Hal ini sangat menguntungkan anggota yang ingin meminjam uang di koperasi.
Ada hal yang perlu diingat bahwa kopkar hanya memberikan pinjaman kepada karyawan berupa uang untuk kebutuhan yang mendesak. Kopkar juga tidak akan mengutamakan anggota untuk kebutuhan konsumen.
4. Mendapatkan untung
Nah, keuntungan lainnya adalah mendapatkan penghasilan berupa sisa hasil usaha (SHU). Pembagian SHU akan ditentukan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan diterima sesuai dengan kebijakan kerjasama dalam perusahaan.
5. Menjadi partner di perusahaan
Perusahaan dapat mengajak pengurus kopkar untuk bekerjasama mengelola kantin perusahaan atau kebutuhan karyawan di lingkungan kerja.
Nah, berikut ulasan mengenai koperasi karyawan. Melalui Point, menjalankan bisnis Anda menjadi lebih mudah, cepat, dan otomatis. Ayo gabung Point!