Masa percobaan atau probation merupakan hal yang sangat umum terjadi di dunia kerja. Namun masih banyak pihak yang belum memahami aturan dan haknya selama ini. Artikel ini akan membahas mengenai pengertian tes, tujuan dan dasar hukum serta hak dan kewajiban masing-masing pihak yang terlibat.
Pengertian Masa Probation
Masa percobaan adalah jangka waktu di mana seorang karyawan baru diuji untuk memastikan kesesuaiannya untuk melakukan pekerjaannya. Jangka waktu ini biasanya berlangsung paling lama 3 bulan atau tergantung kebijakan perusahaan.
Tujuan Masa Probation
Tujuan masa percobaan adalah untuk mengevaluasi kinerja karyawan dan memastikan kemampuannya memenuhi persyaratan dan standar perusahaan.
Selama masa percobaan, pegawai akan diberikan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan jabatannya. Karyawan juga akan dievaluasi secara berkala oleh atasannya atau tim HR untuk menilai kemampuannya dalam menjalankan tugasnya.
Jika karyawan berhasil menyelesaikan masa percobaan, perusahaan dapat memutuskan untuk mengonfirmasi status karyawan tersebut.
Namun apabila karyawan tersebut tidak dapat memenuhi persyaratan atau standar perusahaan, maka perusahaan dapat memutuskan untuk memutuskan kontrak kerja karyawan tersebut pada akhir masa percobaan.
Probation Bukan Untuk Pegawai Kontrak
Perlu diketahui, masa percobaan atau probation hanya berlaku bagi calon pegawai tetap yang berada di bawah PKWTT. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 58 Ayat (1) UU Cipta Kerja yang menyatakan bahwa “dalam suatu kontrak kerja untuk jangka waktu tertentu tidak diperlukan masa percobaan untuk bekerja”.
Dengan demikian, masa percobaan menurut undang-undang menyatakan bahwa masa percobaan adalah suatu proses sebelum seorang pekerja menjadi “pegawai tetap”, dan tidak diperuntukkan bagi pekerja kontrak yang biasanya terikat pada PKWT (perjanjian kerja waktu tetap).
Hak dan kewajiban perusahaan selama masa percobaan
Masa percobaan merupakan masa dimana perusahaan dan calon karyawan tetap dapat mengenal dan menilai secara lebih detail terhadap pekerjaan dan dinamika sehari-hari, sehingga masing-masing mempunyai kewajiban dan haknya masing-masing.
Kewajiban bagi Perusahaan:
- Memberikan informasi yang jelas mengenai tugas, tanggung jawab, dan kriteria penilaian kinerja selama masa percobaan.
- Menjamin kesehatan dan keselamatan kerja karyawan selama masa percobaan.
- Memberikan akses yang sama dengan karyawan tetap pada semua peluang dan program pengembangan karir.
- Memberikan perlindungan hukum dan hak yang sama dengan karyawan tetap selama masa percobaan.
- Memberikan upah, tunjangan, dan fasilitas kerja yang sama dengan karyawan tetap yang memiliki posisi dan tanggung jawab yang sama.
Hak bagi Perusahaan:
- Menentukan kriteria yang jelas dan objektif untuk mengevaluasi kinerja karyawan selama masa percobaan.
- Memutuskan apakah karyawan layak untuk dipekerjakan sebagai karyawan tetap setelah masa percobaan berakhir.
- Memberikan regular feedback terkait kinerja selama masa percobaan dan memberikan kesempatan untuk memperbaiki diri jika diperlukan.
- Membatalkan PKWTT jika karyawan tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan selama masa percobaan.
- Menolak mempekerjakan karyawan setelah masa percobaan jika karyawan dianggap tidak layak atau tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Hak dan Kewajiban Pegawai Selama Probation
Perlu diingat bahwa calon pegawai tetap juga memiliki wewenang untuk menolak offer dari perusahaan apabila selama masa probation dirasa ada ketidakcocokan.
Kewajiban bagi Pegawai
- Menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik dan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh perusahaan.
- Menjaga etika dan perilaku profesional selama masa percobaan.
- Mengikuti aturan dan peraturan yang ditetapkan oleh perusahaan.
- Menjaga kerahasiaan informasi dan rahasia perusahaan.
- Menjaga keamanan dan kualitas lingkungan kerja
Hak bagi Pegawai
- Mendapatkan informasi yang jelas mengenai pekerjaan dan tugas yang harus dilakukan selama masa percobaan.
- Mendapatkan perlakuan yang sama dengan karyawan tetap dalam hal jam kerja, upah, tunjangan, dan fasilitas kerja.
- Mendapatkan akses yang sama dengan karyawan tetap pada semua peluang dan program pengembangan karir.
- Mendapatkan perlindungan hukum dan hak yang sama dengan karyawan tetap.
- Diberi kesempatan untuk memperbaiki diri dan diberikan feedback secara berkala terkait kinerja selama masa percobaan.
Kesimpulan
Masa Probation adalah praktik umum di dunia kerja, di mana calon karyawan baru dievaluasi selama masa percobaan. Periode ini digunakan untuk mengevaluasi kesesuaian karyawan baru terhadap pekerjaan tersebut dan biasanya berlangsung selama 3 bulan.
Seiring berjalannya waktu, ujian kini berada pada posisi yang lebih seimbang dimana karyawan dan perusahaan mempunyai hak dan kewajiban masing-masing sebelum akhirnya memutuskan untuk melanjutkan perjanjian kerjasama dan mengangkat karyawan menjadi karyawan tetap atau tetap.