Wajib Baca! Perhitungan Lembur Yang Baik dan Benar

Pointhub
5 min readMay 26, 2024

--

Anda mungkin tahu istilah lembur. Namun ternyata masih banyak karyawan yang belum memahami perhitungan lembur yang benar.

Baik dari segi jam kerja maupun gaji. Faktanya, banyak karyawan yang belum memahami hakikat kerja lembur, apakah itu wajib atau tidak.

Tidak jarang perusahaan memanfaatkan ketidaktahuan karyawan untuk menetapkan upah pada nilai minimum dan menerapkan lembur di luar ketentuan yang telah ditetapkan, padahal kinerja karyawan tersebut layak mendapat kompensasi.

Nah, agar terhindar dari penipuan tersebut, mari kita pahami apa itu lembur dan bagaimana cara penghitungan lembur berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja.

Definisi lembur

Kapan jam kerja dimasukkan dalam lembur? Berapa gajinya?

Mungkin pertanyaan di atas mewakili rasa penasaran Anda. Oleh karena itu kami memberikan penjelasan lengkapnya.

Berdasarkan peraturan ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan yaitu UU No 13 Tahun 2003 Pasal 77 ayat 2 A dan B, jam kerja adalah 7 jam per hari dan 40 jam per minggu, selama 6 hari kerja.

Oleh karena itu, bila Anda bekerja melebihi jam kerja yang telah disepakati atau ditentukan, maka hal tersebut dianggap lembur.

Artinya Anda berhak mendapatkan uang lembur dari perusahaan.

Namun peraturan jam kerja di atas tidak sepenuhnya berlaku untuk semua bidang bisnis atau beberapa pekerjaan bergaji tinggi.

Dengan demikian, perusahaan pada sektor kegiatan tertentu dapat menentukan sendiri kebijakan mengenai jam kerja.

Perlu diketahui, disesuaikan dengan gaji yang diharapkan, ditulis dan disepakati oleh perusahaan dan karyawan.

Mengenai perhitungan lembur, hal itu diputuskan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Imigrasi.

Keputusan tersebut menyatakan bahwa pekerja yang berhak atas upah lembur adalah:

  • Mereka yang bekerja lebih dari tujuh jam per hari dan empat puluh jam per minggu selama enam hari kerja
  • Pekerja yang bekerja lebih dari delapan jam per hari dan empat puluh jam per minggu selama lima hari kerja
  • Mereka yang tetap bekerja pada hari Minggu atau hari libur

Aturan lembur

Perusahaan berwenang untuk menerapkan lembur kepada karyawannya. Meski demikian, bukan berarti tidak ada peraturan pemerintah yang permanen untuk melaksanakannya.

Terdapat perubahan aturan mengenai waktu lembur bagi pegawai, khususnya pada PP Nomor 35 Tahun 2021 pasal 26 ayat 1 yang termasuk dalam UU Cipta Kerja.

Menurut UU Cipta Kerja, waktu lembur tidak boleh lebih dari 3 jam per hari atau 14 jam per minggu.

Sesuai dengan kebijakan perusahaan, jumlah jam lembur maksimal ditetapkan empat jam per hari dan 18 jam per minggu.

Ketentuan Pasal 1 di atas tidak berlaku bagi kerja lembur pada akhir pekan atau hari libur.

Soal kewajiban perusahaan terhadap karyawan dalam hal lembur, UU Cipta Kerja mengaturnya secara jelas dan rinci.

Pasal 29 menyatakan bahwa perusahaan wajib membayar upah lembur kepada pekerjanya sesuai dengan perhitungan lembur yang benar.

Selain itu, perusahaan juga harus memberikan kesempatan istirahat yang cukup, serta menyediakan makanan dan minuman yang setara dengan 1.400 kalori.

Menyediakan makanan dan minuman apabila waktu lembur melebihi empat jam dan kewajiban ini harus dipenuhi dan tidak dapat dibayar secara tunai.

Mengenai besaran upah lembur, Pasal 31 Perhitungan Lembur Ciptaker menyatakan:

  • Upah lembur untuk jam lembur pertama adalah 1,5 kali upah per jam Anda.
  • Untuk jam lembur berikutnya, gajinya dinaikkan menjadi dua kali lipat gaji per jamnya

Hitung lembur

Untuk memudahkan pemahaman, Anda dapat menggunakan rumus perhitungan lembur sebagai berikut:

Upah lembur = jumlah jam lembur x Pengganda Hukum Kapten x 1/173 x gaji atau gaji per bulan

Dari rumus di atas mungkin Anda bingung darimana angka 173 tersebut berasal dari jumlah jam kerja Anda dalam sebulan.

Anda bekerja 40 jam per minggu dan lima puluh dua minggu per tahun.

Jadi, untuk menghitung jam kerja per bulan, 52 minggu dibagi 12 (jumlah bulan dalam setahun). Hasilnya 4,33, lalu dikalikan 40 jam hasilnya 173,2 dibulatkan menjadi 173.

Untuk jam lembur pertama dikalikan 1,5 dari upah sejam. Jadi misal kerja lembur pertama anda adalah 3 jam dengan gaji 5 juta per bulan, maka besaran upah lembur anda adalah:
3 x 1,5 x 1/173 x 5.000.000 = 130.057 dibulatkan menjadi 130.000.

Jika masih ada perpanjangan waktu dari hari kedua, penggandanya meningkat dari 1,5 menjadi 2.

Berbeda perhitungannya jika harus lembur di hari Minggu.

Cara menghitung lembur hari Minggu adalah jika Anda bekerja lima hari seminggu, lembur dibayar dua kali per jam dari 8 jam kerja.

Perhitungan lembur ini berlaku untuk waktu lembur yang dikerjakan pada delapan jam pertama. Pada jam sembilan Anda mengalikannya dengan tiga, dan pada jam 10–11 Anda mengalikannya dengan empat.

Namun, jika Anda bekerja enam hari dalam seminggu, tujuh jam pertama lembur dikalikan 2, jam kedelapan dikalikan tiga, sedangkan 9 hingga 10 jam dikalikan empat.

Untuk gaji bulanan yang dijadikan pengganda, jika mempunyai tunjangan tetap maka gajinya ditulis 100%.

Jika tunjangan yang Anda terima tidak tetap, maka total gaji bulanan harus dikalikan 75% saja.

Perusahaan harus secara tegas melaksanakan kewajiban di atas. Pelaku bisnis juga dapat menggunakan aplikasi manajemen kehadiran untuk membantu mereka menghitung jam kerja setiap karyawan yang bekerja lembur.

Jika Perusahaan tidak menghormati tanggung jawab ini, Perusahaan dapat dikenakan denda atau sanksi pidana.

Demikian UU Kapten Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 187 Ayat 1 dan 2.

Disebutkan, jika perusahaan tidak membayar upah lembur, maka diancam dengan pidana penjara paling singkat satu bulan dan paling lama 12 bulan.

Selain itu, denda minimal Rp 10 juta dan maksimal Rp 100 juta juga bisa dikenakan. Tentu saja, hal ini akan lebih merugikan bisnis daripada membayar lembur.

Agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pihak perusahaan dan karyawan, sebaiknya waktu lembur dibarengi dengan beberapa unsur berikut ini.

  • Surat keterangan kerja lembur tertulis dan resmi dari perusahaan dan disetujui oleh karyawan
  • Sebutkan secara rinci nama pegawai yang bekerja lembur, tujuannya, lamanya kerja lembur dan nominal gajinya.
  • Disahkan dengan tanda tangan perusahaan dan karyawan sesuai dengan ketentuan Kementerian Tenaga Kerja dan Perpindahan Penduduk. Dengan menggunakan manual atau perjanjian tertulis ini, baik karyawan maupun perusahaan tidak dapat gagal memenuhi kewajibannya.

Dalam beberapa kasus, seperti perusahaan di ambang kebangkrutan, perhitungan lembur mungkin sedikit berbeda tergantung situasi perusahaan.

Namun semuanya bisa dilanjutkan asalkan ada kesepakatan. Apabila tidak ada keadaan darurat maka perhitungan upah lembur harus sesuai ketentuan.

Sebagai seorang karyawan, Anda perlu memahami segala hal terkait perhitungan lembur. Dengan cara ini, energi yang Anda keluarkan bisa mendapatkan imbalan atau reward yang proporsional.

Anda dan perusahaan mendapatkan keuntungan dari perjanjian lembur yang jelas dan sesuai dengan peraturan pemerintah. Hal ini tentu saja dapat mencegah pergantian staf.

--

--